Logo

PSDA Sumsel

Memuat...

Menu Navigasi
Beranda
Layanan FAQ
Berita / 26 Feb 2022

MY Bacakan Tanggapan Gubernur Sumsel Terkait Empat Usulan Raperda Pemprov Sumsel

Palembang, sumselprov.go.id -  Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) menghadiri Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Sumatera Selatan atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap 4 (Empat) Raperda Prov. Sumsel bertempat di Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Jum'at, (25/2/2022)

Menanggapi Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel akan mempercepat pembahasan Ranperda tersebut. 

Terkait dengan Ranperda tentang pencabutan PERDA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel, MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel tidak lagi memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung. 

Dijelaskannya juga, Ranperda Tentang Jasa Konstruksi dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemprov Sumsel salah satunya melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja kontruksi. 

Menjawab Tanggapan Fraksi - Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan beberapa upaya terkait Ranperda tersebut. 

Selanjutnya Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, S.E membentuk pansus - pansus terkait dengan usulan Ranperda tersebut.

Turut hadir Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, S.H, M.M, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Dr. H. Rosyidin Hasan, M.Pdi, Plh. Asisten III Bidang Administrasi & Umum, Drs. Nelson Firdaus., M.M.

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

💬

Belum ada pertanyaan feedback yang aktif.

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.