Tugas Pokok & Fungsi
Fungsi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan yaitu:
- Penyusunan Program Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Penyelenggaraan Pembangunan, Rehabilitasi, Operasi dan Pemeliharaan Irigasi Permukaan dan Irigasi Rawa Lintas Kabupaten/Kota dan luasan 1000-3000 Ha;
- Pelaksanaan Penyediaan Air Baku Untuk Berbagai Kepentingan;
- Pelaksanaan Pengaturan Sungai, Embung dan Waduk;
- Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Banjir dan Pemantauan Kekeringan;
- Pelaksanaan Pemantauan Upaya Perlindungan Sungai, Muara dan Delta;
- Pelaksanaan Pengelolaan Hidrologi;
- Pelaksanaan Ketatausahaan;
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;