Logo

PSDA Sumsel

Memuat...

Menu Navigasi
Beranda
Layanan FAQ

Tugas Pokok & Fungsi

Fungsi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan yaitu:

  1. Penyusunan Program Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
  2. Penyelenggaraan Pembangunan, Rehabilitasi, Operasi dan Pemeliharaan Irigasi Permukaan dan Irigasi Rawa Lintas Kabupaten/Kota dan luasan 1000-3000 Ha;
  3. Pelaksanaan Penyediaan Air Baku Untuk Berbagai Kepentingan;
  4. Pelaksanaan Pengaturan Sungai, Embung dan Waduk;
  5. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Banjir dan Pemantauan Kekeringan;
  6. Pelaksanaan Pemantauan Upaya Perlindungan Sungai, Muara dan Delta;
  7. Pelaksanaan Pengelolaan Hidrologi;
  8. Pelaksanaan Ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

💬

Belum ada pertanyaan feedback yang aktif.

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.