Logo

PSDA Sumsel

Memuat...

Menu Navigasi
Beranda
Layanan FAQ

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Dinas PSDA memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air.
  • Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang PSDA.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang irigasi, rawa, dan sungai.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

💬

Belum ada pertanyaan feedback yang aktif.

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.