Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi
Dinas PSDA memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air.
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang PSDA.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang irigasi, rawa, dan sungai.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.