Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Sumatera Selatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Pada awalnya, pengelolaan sumber daya air berada dalam lingkup unit teknis tertentu, kemudian berkembang menjadi dinas tersendiri seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan air, irigasi, pengendalian banjir, dan konservasi sumber daya air di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini, DPSDA berperan strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan.