Logo

PSDA Sumsel

Memuat...

Menu Navigasi
Beranda
Layanan FAQ
Berita / 26 Dec 2022

MY Terima Sekjen Ombudsman RI Bahas Pembangunan Kantor Perwakilan Sumsel

Palembang, sumselprov.go.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya (MY) menerima kunjungan Sekretaris Jendral Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam rangka pembahasan proposal pembangunan calon kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sumsel, Senin, (26/12/2022)

Melalui kesempatan tersebut Suganda menyampaikan bahwa saat ini Ombudsman RI Prov. Sumsel telah menerima bantuan lahan dari Kementerian Keuangan RI yang terletak di Jl. Mayor Ruslan seluas 1700 m². Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap Pemprov Sumsel dapat memberikan bantuan agar lahan yang tersedia dapat dibangun Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.

Merespon apa yang disampaikan Suganda, MY mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov Sumsel akan memberikan bantuan dan melaksanakan pembangunan kantor tersebut, "akan tetapi untuk memastikan waktu pengerjaannya ini belum bisa ditentukan. Tentunya proposal ini harus kita proses terlebih dahulu, kami harap Ombudsman dapat mengerti prosedur yang harus dilakukan", tutur MY.

"Mudah - mudahan, insyaallah nantinya kelembagaan ini memiliki sekretariat yang memadai yang juga akan membanggakan bagi masyarakat sumsel", tambah MY.

Dikesempatan yang sama Ombudsman RI Prov. Sumsel menyerahkan hasil penilaian opini penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya.

Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat,
Drs. H. Edward Chandra, MH, dan Karo Organisasi, M. Zaki Aslam.

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

💬

Belum ada pertanyaan feedback yang aktif.

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.