Logo

PSDA Sumsel

Memuat...

Menu Navigasi
Beranda
Layanan FAQ
Berita / 23 Oct 2023

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Pj Gubernur Sumsel Sidak Kantor Samsat Palembang I

Palembang, sumselprov.go.id- Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada tahun ini. Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni saat melalukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Senin (23/10/2023) pagi. Penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," ujar Fatoni.

Dijelaskan Fatoni, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, lanjutnya, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.

"Untuk itu, saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak," ungkapnya.

Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

💬

Belum ada pertanyaan feedback yang aktif.

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.