Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di lingkungan DPSDA Provinsi Sumatera Selatan.

Fungsi

  • Sebagai PPID Pembantu pada DPSDA Provinsi Sumatera Selatan.
  • Menyediakan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan transparan.
  • Melakukan verifikasi dan publikasi dokumen informasi publik.

Maklumat Pelayanan Informasi

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan Penetapan PPID

Dokumen penetapan PPID Pembantu DPSDA Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur atau Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.