Tugas Pokok:
Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air.
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, termasuk irigasi, sungai, dan rawa.
- Pengendalian daya rusak air seperti banjir dan kekeringan.
- Pelaksanaan konservasi sumber daya air.
- Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.