Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan

Tugas Pokok:

Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air.
  • Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, termasuk irigasi, sungai, dan rawa.
  • Pengendalian daya rusak air seperti banjir dan kekeringan.
  • Pelaksanaan konservasi sumber daya air.
  • Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air.
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.